Bukan tanpa alasan bila mulai Januari 2015, peraturan penggunaan kartu kredit makin ketat. Selain harus menggunakan pin tiap kali gesek, Bank Indonesia juga membatasi jumlah kartu kredit bagi orang yang berpenghasilan Rp 3 - 10 juta, yaitu maksimal dua. Total plafon kredit dari seluruh kartu pun ‘hanya’ tiga kali pendapatan tiap bulan pengguna.
Misal, gaji kita perbulan adalah Rp 5 juta dan memiliki kartu kredit dari dua bank penerbit. Jumlah plafon kredit dari dua kartu ini pun tidak boleh lebih dari Rp 15 juta. Jika masih ada yang memiliki banyak kartu, dia akan dikirimi surat oleh Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
Menurut Steve Marha, General Manager AKKI, seperti yang dikutip dari Republika, terdapat 450 ribu orang dengan gaji di bawah Rp 10 juta yang punya lebih dari dua kartu kredit. Artinya, mereka wajib menutup kartu kreditnya dan hanya menyisakan dua.
Kebijakan BI lainnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp 3 juta tidak dapat memiliki kartu kredit. Sedangkan untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 10 juta tidak dibatasi jumlah kartu kreditnya—meski tetap ada pertimbangan analisa risiko masing-masing penerbit kartu.
Jadi pro-kontra
Advertisement